Suara.com - Seorang suami di Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka perbuatan perzinaaan setelah dilaporkan oleh sang istri ke Polrestabes Medan.
Tersangka berinisial DA digerebek oleh istrinya ESA, didalam sebuah kamar Hotel Grand Inna Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, bersama perempuan lain yang diketahui berinisial AMS.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasah Tobing membenarkan adanya laporan dari korban yang tak lain istrinya. Atas laporan tersebut DA dan teman wanitanya AMS, ditetapkan tersangka.
"Pelaku disangkakan melakukan perbuatan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1e) huruf a, dan ayat (2e) huruf b dalam KUHPidana," kata Kompol Martuasah Tobing saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Baca Juga: Detik-detik Ayah Gerebek Anak Sendiri Lagi Indehoi di Hotel
Martuasah mengatakan, kasus perselingkuhan tersebut dilaporkan oleh istri tersangka setelah digerebek di sebuah hotel di Kota Medan pada Kamis 2 Juli 2020 sekira pukul 23.40 WIB.
DA digerebek istrinya saat sedang mesum bersama selingkuhannya di kamar nomor 154 lantai 1 Hotel Grand Inna, Medan. Istri pelaku selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/ 1607/VII/2020/SPKT Restabes Medan tertanggal 3 Juli 2020.
"Atas laporan korban, yang merupakan istri tersangka, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak mengamankan DA dan selingkuhannya AMS," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Martuasah, dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan tersebut telah berulangkali dilakukan keduanya. Bahkan diketahui pula AMS sedang hamil dua bulan akibat perbuatan tersebut.
"Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Baca Juga: Patah Hati Terdalam Seorang Ayah, Gerebek Anak Sendiri Mesum di Hotel
Sebelumnya, sebuah unggahan video penggerebekan di sebuah hotel di Kota Medan viral di media sosial. Dalam video tersebut, beberapa orang mendobrak sebuah kamar hotel.