Sementara itu, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.
Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2020, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.
Baca Juga: Menkumham Sebut Djoko Tjandra Tak Masuk Data Red Notice Interpol Sejak 2014
Sidang ini merupakan yang kedua setelah pekan sebelumnya Djoko Tjandra tidak hadir. Pada sidang ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Djoko Tjandra. (Antara).