Sementara itu di Facebook, Denny menulis, "Karena itu saya rencana mau menggugat Telkomsel dan Kominfo karena data saya bisa disebarkan ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Biarkan saya jadi contoh."
"Kita jadi rentan. Ini bisa dibilang Cyber Teroris," pungkasnya.
Belakangan, akun @opposite6891 juga membocorkan data pribadi tokoh-tokoh lainnya. Misalnya Moeldoko dan Abu Janda.
Bocornya data pribadi Denny Siregar diduga karena ia baru-baru ini membuat tulisan tentang bahaya radikalisasi sejumlah anak-anak muslim.
Baca Juga: IBF 2020 : Ambisi Bos Telkomsel Bisa Sebesar Gajah, Selincah Merpati
Beberapa orang mendukung Denny Siregar untuk melawan kejadian ini. Misalnya intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Akhmad Sahal atau Gus Sahal.
"Tulisan @Dennysiregar7 tentang bahaya radikalisasi sejumlah anak-anak muslim menyebabkan dia diteror. Data pribadi Denny di @Telkomsel disebarluaskan akun @opposite6891 . Radikalisme itu nyata ada, dan berlipatganda. Hanya ada satu kata: LAWAN!" tulis Gus Sahal.
LBH DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid juga memberi penjelasn berdasarkan hukum terkait gugatan yang akan dilakukan Denny Siregar.
Menurut Muannas Alaidid, kejadian ini dapat dikategorikan sebagau dugaan tindak pidana. Bukan hanya gugatan perdata saja.
"Bukan cuma Gugatan Perdata indikasi ada perbuatan melawan hukum oleh @Telkomsel tapi dugaan tindak pidana sesuai Ps. 79 ayat 3 & Ps. 86 ayat (1a) UU 24/2013 tentang Adminduk serta Ps. 30 dan Ps.32 UU ITE bahkan tuntutan Ganti Kerugian Ps. 26 ayat 1 & 2 UU ITE, ini kejahatan serius," tulis Muannas membalas cuitan Denny.
Baca Juga: Pakar: Kondisi Indonesia Sudah Darurat, Perlu RUU Perlindungan Data Pribadi