Berkali-kali Berzina dan Hamil, Pasangan Selingkuh di Medan Jadi Tersangka

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 06 Juli 2020 | 06:47 WIB
Berkali-kali Berzina dan Hamil, Pasangan Selingkuh di Medan Jadi Tersangka
Ilustrasi pasangan selingkuhan. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan pasangan selingkuh DA dan pacar wanitanya, AMS, sebagai tersangka pelaku perbuatan perzinahan.

"Dari hasil pemeriksaan petugas, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AMS hamil dua bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit PPA AKP Dian Ginting, sebagaimana dilansir Antara di Medan, Minggu (5/7/2020).

Ia mengatakan, Sat Reskrim mendapat laporan, kemudian mengamankan kedua pasangan selingkuh tersebut.

"Kedua tersangka perzinahan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana," ujarnya.

Baca Juga: ASN Kedapatan Selingkuh, Istri Lapor Camat Minta Copot Jabatan Suaminya

Sebelumnya, pada hari Kamis (3/7) sekitar pukul 23.40 WIB, pelapor Ega Silva Ainayah dan saksi-saksi datang ke sebuah hotel di Jalan Balai Kota Medan.

Kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya DA sedang bersama seorang perempuan lain, AMS.

Saat itu pelapor mendapati celana dalam milik tersangka DA dan BH kepunyaan tersangka AMS berada di atas tempat tidur.

Kedua tersangka mengakui telah berulang kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dan akhirnya AMS hamil dua bulan.

Baca Juga: Niatnya Cuma Ingin Balas Dendam, Wanita Ini Malah Jadi Ketagihan Selingkuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI