Anies Diancam Digeruduk Demo Besar Tolak Reklamasi Ancol

Senin, 06 Juli 2020 | 04:05 WIB
Anies Diancam Digeruduk Demo Besar Tolak Reklamasi Ancol
Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diancam akan digeruduk demo besar tolak reklamasi Ancol. Hal itu dinyatakan Masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Jakarta Utara.

Mereka menyebut keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang perluasan kawasan Ancol dianggap sebagai bentuk perampasan pantai publik atas akses masyarakat nelayan pesisir Jakarta.

“Secara definisi jelas ini merupakan bentuk reklamasi,” kata tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara, Kemal Abubakar di Pantai Ancol, Minggu (5/7/2020).

Perluasan kawasan itu dilakukan sebagai bentuk komersialisasi dan monopoli yang diserahkan kepada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pengembang.

Baca Juga: Reklamasi Ancol, Eks Pendukung: Anies Ingkar Janji!

“Kami sangat kecewa dengan keputusan gubernur yang akan melakukan reklamasi pantai 150 hektar yang diserahkan kepada Ancol,” tegas Kemal.

Kemal mengatakan keputusan gubernur itu merupakan keputusan ambigu dan seolah-olah dipaksakan serta untuk kepentingan bisnis. Sejak tahun 2019, masyarakat pesisir di sekitar Ancol telah melakukan upaya untuk mendapatkan akses masuk kawasan.

Namun kata Kemal, pihak Ancol beralasan kepada warga bahwa tiket masuk kawasan untuk pemeliharaan fasilitas. Sementara, warga penghuni apartemen di dalam kawasan Ancol mendapatkan akses gratis untuk menikmati pantai yang notabene itu milik publik.

Kemal menegaskan jika Anies tidak mencabut SK Gubernur itu, pihaknya akan menurunkan masa untuk menolak reklamasi.

“Kami akan memberikan tenggat waktu seminggu ini. Apabila minggu depan tidak ada keputusan mencabut keputusan gubernur maka kita akan turun,” janji Kemal.

Baca Juga: Ungkit Janji Anies Tolak Reklamasi, Bamus Betawi: Sekarang Dilanjutkan?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luasan sebesar 155 hektar. Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI