Suara.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Jack Boyd Lapian menyampaikan permohonan maaf kepada pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Jack mengklaim tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik Darwis.
Jack Lapian berdalih selaku mantan kuasa hukum Titi Sumawijaya Empel, ketika itu dirinya melaporkan Darwis atas dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan TPPU terkait jual beli bangunan ruko semata-mata berdasar atas keterangan kliennya yang kekinian juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sama sekali tidak ada niat dari saya pribadi mencemarkan nama baik Andrew Darwis," kata Jack kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).
Berkenan dengan itu, Jack Lapian lagi-lagi berdalih bahwa saat melaporkan Darwis ke Polda Metro Jaya, ketika itu dirinya mengundang media dan memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan TPPU juga berdasar permintaan dan narasi yang dibangun oleh Titi.
Baca Juga: 8 Jam Dicecar 40 Pertanyaan di Bareskrim, Jack Lapian Tak Ditahan
"Jadi baik konsep dan narasi serta menyebarkan isi WA khusus ke rekan-rekan media dari nomor 081280000077 serta HP saya adalah berdasarkan keinginan Tersangka TSE," katanya.
"Jadi ini murni saya yang diperintahkan mengumpulkan rekan-rekan media sesuai kemauan mantan klien (Titi)," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.
Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Jack Lapian, Awi: Dia Kooperatif
Dalam perkara tersebut, Jack Lapian dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hal ini, Jack terancam dengan hukum penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun telah memeriksa Jack selama delapan jam dalam kasus tersebut pada Kamis (2/7/2020) lalu. Namun, Jack tak langsung ditahan lantaran dinilai kooperatif.
"Ada 40 pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif dan tidak ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Titi Sumawijaya Empel tidak hadir dalam agenda pemeriksaan. Titi berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Untuk TSE tidak hadir karena alasan sakit, nanti pasti dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," ujar Awi.