Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis

Minggu, 05 Juli 2020 | 19:14 WIB
Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun telah memeriksa Jack selama delapan jam dalam kasus tersebut pada Kamis (2/7/2020) lalu. Namun, Jack tak langsung ditahan lantaran dinilai kooperatif.

"Ada 40 pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif dan tidak ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Titi Sumawijaya Empel tidak hadir dalam agenda pemeriksaan. Titi berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: 8 Jam Dicecar 40 Pertanyaan di Bareskrim, Jack Lapian Tak Ditahan

"Untuk TSE tidak hadir karena alasan sakit, nanti pasti dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," ujar Awi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI