Menteri Edhy: yang Diributin Ekspor, Padahal Prioritasnya Budidaya Lobster

Minggu, 05 Juli 2020 | 14:11 WIB
Menteri Edhy: yang Diributin Ekspor, Padahal Prioritasnya Budidaya Lobster
Benih lobster (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit dua bulan lalu.

Untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak masyarakat untuk melihat Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tidak hanya dari sisi ekspor benih lobster. Karena lahirnya permen tersebut untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster.

"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Nggak bisa," ujar Menteri Edhy dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (5/7/2020).

Baca Juga: Patut Dicontoh, Nelayan di Thailand Daur Ulang Jaring jadi APD

Lewat Permen KP Nomor 12 juga, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.

KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.

Menteri Edhy berharap nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudidaya.

"Selain kemampuan berbudidaya, berkomitmen ramah lingkungan tidak merusak, dan yang paling penting berkomitmen dengan nelayannya sendiri. Dia harus satu garis dan dia harus membina nelayannya sendiri. Jadi nggak bisa nanti nelayan perusahaan ini pindah ke perusahaan itu, yang akhirnya tarik-tarikan. Si nelayan harus mendapat perlakuan baik dan diajak ikut berbudidaya juga," ujar Edhy.

Menteri Edhy memastikan, proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum.

Baca Juga: Mau Reklamasi Ancol, PSI Desak Anies Bangun 4 Ribu Rusun buat Nelayan

Selama pengaju memenuhi persyaratan dan kualifikasi, KKP tidak akan mempersulit. Bahkan agar proses seleksi hingga ekspor berjalanan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, semua dirjen dilibatkan termasuk bagian inspektorat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI