Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan khusus saat perayaan Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli mendatang. Aturan ini dibuat karena virus corona Covid-19 masih menyebar di ibu kota.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengatakan salah satu aturannya adalah melarang mendatangi lokasi pemotongan hewan kurban. Menurutnya warga tak boleh membuat kerumunan saat pemotongan hewan kurban.
Ia merasa khawatir nantinya tempat pemotongan malah jadi klaster baru penyebaran corona. Karena itu ia meminta warga menunggu di rumah sampai daging dibagikan.
"Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dengan jumlah yang dibatasi dan masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan. Daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik," ujar Darjamuni dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Minggu (5/7/2020).
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2020, Permintaan Hewan Kurban di Sleman Menurun Drastis
Selain itu, ia menyebut pihaknya akan menjaga keamanan dan kebersihan hewan. Caranya dengan melakukan pemeriksaan laboratorium di tempat pemotongan oleh petugas dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan.
"Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pemeriksaan daging kurban tidak dipungut biaya atau gratis," pungkasnya.