Dalam surat tugas itu dijelaskan daftar tugas PNS ketika menjaga pasar, berikut daftarnya:
Mengawasi pelaksanaan atau memberi imbauan kewajiban penggunaan masker dan pelindung wajah penyewa (pedagang) dan masker bagi pengunjung
Memantau suhu tubuh maksimal 38 derajat Celcius
Memantau penyediaan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri
Mengimbau lansia dan anak-anak tidak di lingkungan pasar
Mengawasi atau memberi imbauan pelaksanaan pembatasan jarak antarpengunjung dalam kerumunan
Mengawasi atau mengimbau seluruh koridor pasar dalam keadaan bersih.