Dianggap Rawan Penyebaran Corona, DKI Kerahkan 5000 PNS Jaga 14 Pasar

Minggu, 05 Juli 2020 | 11:25 WIB
Dianggap Rawan Penyebaran Corona, DKI Kerahkan 5000 PNS Jaga 14 Pasar
Suasana di pintu masuk Pasar Cideng Thomas, Jakarta Pusat, Selasa (23/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan pasar sebagai salah satu tempat yang paling rawan penularan virus corona Covid-19. Untuk mencegah kemungkinan buruk di pasar, ribuan Pegawai Negeri Sipil dikerahkan untuk menjaga pusat perbelanjaan tradisional itu.

Penugasan ini tertuang dalam Surat Tugas Nomor 554/81 Tahun 2020 tentang Pemantauan Kegiatan Pengawasan dan Penindakan Aktivitas Masyarakat Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diteken Sekretaris Daerah Saefullah.

Dalam surat itu, tertulis PNS yang ditugaskan adalah pegawai yang memiliki usia dibawah 50 tahun. Selain itu mereka juga harus memiliki riwayat tidak dalam keadaan sakit penyakit berat seperti jantung, diabetes, asma, dan tidak dalam kondisi hamil.

"Pegawai ASN yang dikerahkan berusia 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama PSBB transisi," ujar Saefullah dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Minggu (5/7/2020).

Terlampir juga dalam surat daftar PNS lengkap dari asal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan ditugaskan. Jumlahnya adalah 5.000 pegawai.

Nantinya 5.000 PNS itu akan bekerja mengawasi hingga menindak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terhitung ada 14 pasar yang akan menjadi target pengawasan.

"Pembagian area pemantauan dilaksanakan di 14 area pasar sebagaimana terlampir," kata Saefullah.

Kebijakan ini mulai berlaku Minggu (5/7/2020) hingga berakhirnya masa PSBB transisi. Ketika menjaga pasar, para PNS dianggap tengah melakukan dinas luar penuh.

"Presensi pegawai yang melaksanakan kegiatan pemantauan aktivitas masyarakat diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-absensi," kata Saefullah.

Baca Juga: Tambah 147 Pasien, Positif Corona di Jakarta Capai 11.824 Orang

Menindaklanjuti Surat Tugas dari Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKD Pemprov DKI Jakarta nomor 4608/-082.74 tentang Tim Pemantau Aktivitas Masyarakat Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI