Suara.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap seorang kakek berinisial MA (60) karena menjual narkoba jenis ganja. MA ditangkap di rumahnya di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Dari kamar rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 kilogram.
Kasatres Narkoba AKP M Daud menjelaskan, saat diamankan tersangka dalam kondisi tidak sehat. Lantaran tersangka diketahui mengidap sakit jantung yang kronis.
“Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut, dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat,” jelasnya seperti dilansir Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (4/7/2020).
Baca Juga: Zaman Edan! Mahasiswa Kediri Beli Ganja di Instagram, Dikirim Lewat Sepatu
Daud mengemukakan, kondisi tersangka sendiri sudah kepayahan. Bahkan untuk berdiri saja tersangka sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan.
“Tersangka sudah di tahan di ruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya,” katanya.