Suara.com - Eko Maryadi I Direktur Eksekutif PKBI
Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM dan perwakilan DPD RI pada Selasa 30 Juni 2020 berakhir mengecewakan. Penyebabnya, Raker antara DPR dan pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan 16 RUU dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, termasuk di dalamnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sejatinya merupakan inisiatif DPR dan sudah dibahas sejak periode DPR 2016-2019.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengusulkan menghapus RUU PKS dari daftar Prolegnas prioritas karena pembahasannya sulit. Tidak jelas kesulitan yang dimaksud Komisi VIII, apakah anggota DPR kekurangan materi pembahasan, sulit untuk rapat karena pandemi Covid (dan munculnya RUU Penanggulangan Bencana), atau sulit keluar dari pertarungan politik RUU di DPR. Ketua Baleg DPR Supratman AA mengaku, RUU PKS ditarik oleh Komisi VIII karena RUU Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dulu dibahas, sampai sekarang belum juga disahkan.
Pertarungan politik dalam penyusunan dan pemrioritasan RUU merupakan fenomena yang lumrah di kalangan politisi Senayan. Biasanya itu disebabkan tarik-menarik kepentingan antara fraksi di DPR, perbedaan kepentingan sponsor atau konstituen di belakang RUU, atau kuatnya desakan pemerintah dan publik yang membuat suatu RUU diprioritaskan pembuatannya.
Baca Juga: Selain RUU PKS, DPR dan Pemerintah Tarik 16 RUU Lainnya dari Prolegnas 2020
Tarik menarik politik dan pertarungan antarsponsor tergambar sepanjang 2019 saat tiga RUU bertarung dalam ruang publik yang panas, meliputi RUU Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Pada 2020, pertarungan prioritas RUU muncul lagi di DPR yakni antara RUU PKS dengan RUU lain yang dianggap lebih prioritas seperti RUU Penanggulangan Bencana (terkait Covid) dan RUU Omnibus Law --yang mencakup RUU tentang Farmasi, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Pajak untuk Penguatan Ekonomi, dan RUU Ibu Kota Negara.
Mengapa RUU PKS prioritas?
Keputusan Baleg DPR dan Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan RUU PKS dari daftar Prolegnas prioritas 2020 harus terus dikritisi. Ini bukan isu pertarungan RUU prioritas di parlemen, atau kepentingan antar sponsor, tapi lebih pada RUU PKS secara prinsip mengusung semangat perlindungan yang komprehensif bagi korban kejahatan seksual, siapapun, dimanapun, oleh siapapun.
Muncul alasan bahwa sudah ada Undang Undang (UU) yang melindungi korban kekerasan, seperti UU Hak Asasi Manusia (HAM), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).
Baca Juga: Dibuang dari Prolegnas, Komisi VIII dan Baleg Saling Lempar Soal RUU PKS
Tetapi itu semua hanya mengatur hak-hak korban yang spesifik dalam kejahatan yang diatur oleh UU tersebut. Adapun tindak kekerasan seksual mempunyai kompleksitas dan mekanisme penanganan tersendiri yang tidak bisa dikaver oleh Undang Undang yang ada.