Pasal tersebut dinilai memberi hak imunitas yang berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, termasuk tindak pidana korupsi.
Sedangkan Pasal 28 yang mengatur tentang tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020 dianggap berpotensi menimbulkan otoritarianisme presiden.