Suara.com - Encek Ungaria, tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutai Timur.
Jabatannya itu pun otomatis hilang lantaran Encek tersandung kasus korupsi.
Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan berdasarkan AD/ART PPP, kader yang terlibat kasus korupsi, otomatis akan dihentikan dari jabatannya.
"Kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya," kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2020).
Adapun keputusan itu sudah tertuang dalam aturan agar Encek bisa fokus pada proses hukum sampai kepada putusan inkrah.
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Kutai Timur Terima Fee Rp2,1 Miliar dari Proyek Pendidikan
Meski begitu, Baidowi menuturkan bahwa Encek masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan melihat azaz hukum yang mengedepankan praduga tak bersalah.
Baidowi juga menyebutkan tindakan yang dilakukan Encek yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD itu murni atas pribadi dan tidak melibatkan nama partai.
Komitmen PPP menjadi partai yang bersih dari korupsi dibuktikan dengan sosialisasi terus menerus kepada anggota DPRD dari PPP untuk tidak melakukan KKN. Bahkan pihak Bimtek PPP selalu memberikan materi antikorupsi yang bersumber dari KPK.
Sebagaimana diketahui, Encek dicokok KPK bersama sang suami yakni Ismunandar yang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur pada Jumat (3/7/2020).
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tahun 2019-2020.
Baca Juga: OTT Bupati Kutai Timur dan Istri Hasil Penyadapan Perdana Revisi UU KPK