Respons Menohok Pengacara Novel ke Teddy PKPI: Logikanya Bengkok

Sabtu, 04 Juli 2020 | 12:35 WIB
Respons Menohok Pengacara Novel ke Teddy PKPI: Logikanya Bengkok
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa angkat bicara terkait desakan agar Novel mengembalikan uang negara Rp3,5 miliar yang sudah digunakan untuk pengobatan matanya imbas aksi teror penyiraman air keras.

Terkait hal itu, Alghiffari menganggap desakan yang digulirkan Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi tidak mengerti proses hukum kasus teror air keras Novel sehingga mengeluarkan pernyataan secara serampangan.

"Menurut saya statement (Teddy) tersebut menggunakan logika yang bengkok dan tidak paham mana yang kasus publik dan kasus pribadi," kata  Alghiffari saat dihubungi Suara.com, Sabtu (4/7/2020).

Dia pun meluruskan, kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel merupakan kasus publik sehingga sudah menjadi kewajiban negara untuk membiayai pengobatan penyidik senior KPK tersebut. Terlebih, kata dia, posisi Novel adalah penegak hukum yang menjadi korban teror.

Baca Juga: KY Ajak Publik yang Tidak Puas Putusan Kasus Novel Tempuh Jalur Hukum

"Novel penyidik KPK disiram air keras merupakan kasus publik. Karena agenda pemberantasan korupsi merupakan agenda publik dan juga tanggung jawab pemerintah," tegas Alghiffari.

Menurut Alghiff, bahwa Komnas HAM telah menyatakan Novel adalah pembela HAM yang harus dilindungi negara. Bukan, seperti klaim yang disampaikan Teddy bahwa Novel disiram dua polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir karena permasalahan pribadi.

"Jadi, jika ada serangan terhadap aparatur pemerintah, penyidik KPK, atau pembela HAM karena kerja-kerjanya. Negara bertanggung jawab, setidaknya membiayai atau melakukan rehabilitasi," kata dia.

Menurut Alghiff, dengan logika yang mudah itu bisa dipahami. Seharusnya, Novel masih terus mendapatkan bantuan negara.

"Novel tidak harus mengembalikan biaya pengobatan, justru harus terus mendapatkan bantuan dari negara sepanjang dibutuhkan," kata dia.

Baca Juga: 16 Juli Polisi Peneror Air Keras Novel Divonis, KY: Jangan Intervensi Hakim

Sebelumnya, Novel Baswedan juga telah menganggapi soal desakan untuk mengembalikan uang pengobatannya ke negara. Terkait desakan itu, Novel menyebut desakan yang disampaikan Teddy salah alamat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI