Polemik PPDB Pakai Usia, Ombudsman Sebut Anies Lakukan Kekerasan pada Anak

Sabtu, 04 Juli 2020 | 11:36 WIB
Polemik PPDB Pakai Usia, Ombudsman Sebut Anies Lakukan Kekerasan pada Anak
Anggota Ombudsman Laode Ida berbicara soal PPDB DKI Jakarta yang menuai polemik. (YouTube/KompasTV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, angkat bicara soal polemik Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta. Laode menganggap bahwa kebijakan usia dalam PPDB adalah sebuah bentuk kekerasan terbuka terhadap anak-anak yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Laode menilai bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan telah lepas tangan dalam mengurusi PPDB DKI yang menimbulkan polemik ini.

"Gubernur Anies Baswedan tidak hands on dalam persoalan ini. Ini bisa dianggap Anies Baswedan itu melakukan kekerasan terbuka terhadap anak-anak," kata Laode dilansir Suara.com dari tayangan Kompas Siang, Jumat (3/6/2020).

Laode menjelaskan bahwa penerapan usia sebagai syarat masuk sekolah telah menghalangi anak-anak berprestasi untuk mendapat hak pendidikan di institusi sekolah yang diinginkan.

Baca Juga: Protes di Depan Istana, Ortu Murid: Kami Bergerak Agar PPDB DKI Dibatalkan!

"Karena kita tahu bahwa yang terdampak sekarang ini adalah anak-anak generasi muda usia 15-16 tahun yang kemudian mereka harus dikalahkan, harus menangis, harus menderita karena ternyata prestasi mereka tidak dihargai," jelas Laode.

Selain itu disebutkan juga bahwa kesempatan anak untuk bersekolah sesuai jarak antara rumah dan sekolah juga terabaikan gegara adanya persyaratan usia.

"Rumah mereka yang dekat dengan sekolah itupun diabaikan Ini betul-betul sangat berdampak panjang," lanjut Laode.

Lebih lanjut, Laode juga menyebut bahwa penerapan PPDB Jakarta telah menyalahi aturan dan terindikasi adanya maladministrasi.

Ia menemukan bahwa ternyata pengambilan kebijakan mengenai persyaratan usia dalam PPDB Jakarta ini tidak melibatkan pendapat masyarakat ataupun konsultasi dengan komisi yang berkaitan.

Baca Juga: Jika Lanjutkan Reklamasi Ahok, PA 212 akan Lawan Anies Baswedan

"Pertama begini, kalau dari proses pembuatan kebijakan ini sudah melanggar pembuatan peraturan perundangan karena ini kebijakan baru dan dampaknya luas dan berjangka panjang, harusnya dikonsultsaikan ke publik meminta patisipasi stakeholder," kata Laode.

Selanjutnya, Laode menyebut bahwa PPDB DKI Jakarta juga terindikasi adanya diskriminasi terbuka.

"Kedua, dari segi substansi kebijakan, kita tahu bahwa jalur masuknya ke sekolah itu ada lima: zonasi, afirmasi, prestasi akademik, non akademik, dan pindah orang tua. Yang dipersyaratkan umur kalau mengalami kelebihan pendaftar satu kelas itu adalah hanya zonasi dan afirmasi. Ini artinya ada diskriminasi untuk warganya secara terbuka," jelas Laode.

Ketiga, Laode menyebut ada pelanggaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa umur tidak pernah dijadikan persyaratan masuk sekolah kecuali untuk SD.

"Patutkah umur, misalnya terlambat masuk sekolah, atau tidak naik kelas sehingga usianya baru 21 tahun batu tamat SMP, kemudian mereka harus mengalahkan orang yang berprestasi, itu saya kira tidak patut," ungkap Laode.

Ia pun menuntut adanya kontrol atas peraturan dan kebijakan oleh pemerintah DKI Jakarta terkait PPDB ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI