Suara.com - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya, Encek Unguria merupakan hasil penyadapan perdana KPK setelah UU KPK Nomor 30 tahun 2002 direvisi.
"Ini penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, itu dalam catatan saya," ujar Nawawi, Sabtu (4/7/2020).
Menurut Nawawi, KPK telah memantau adanya dugaan korupsi proyek di Kutai Timur, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian, KPK lalu melakukan penyadapan sejak Februari 2020.
"Itu bulan Februari, kami melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat," ungkap Nawawi.
Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka, Ini Kronologi OTT Bupati Kutai Timur dan Istri
Meski di tengah pandemi covid-19, tim KPK masih tetap bekerja. Apalagi, kepercayaan publik terhadap KPK mulai pudar setelah adanya revisi UU KPK.
"Di tengah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap KPK, kami ingin katakan bahwa kami terus bekerja," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK juga meringkus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Musyafa; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah; dan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, Aswandini.
Sedangkan pemberi suap dari pihak kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim penindakan KPK sejak Kamis (2/7/2020) malam.
Dalam ott itu, mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 170 juta, buku tabungan dengan nilai Rp4.8 miliar dan deposito senilai Rp1.2 miliar. Mereka dijerat dalam kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Korupsi Infrastruktur