Suara.com - Polisi menembak seorang pria di Medan karena berusaha menyerang petugas menggunakan garukan sampah dan parang. Pelaku yang ditembak adalah Jakop Halomoan Silitonga (48), warga Jalan Bukit Barisan, Medan.
Seperti diberitakan Kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Jakop ditangkap bersama dua rekannya, yaitu M Husin (42) warga Jalan Ampera IV, Medan dan Pramudia Ternando (29) warga Jalan Bromo Medan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, peristiwa itu berawal dari informasi adanya tiga orang pria sedang memakai narkoba di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Medan, Jumat (3/7/2020) siang.
Dari laporan tersebut, kata Arifin, petugas turun ke lokasi dan mengamankan tiga pria itu.
Baca Juga: Tengah Malam Polres OKI Sumsel Diserang, Pelaku Tewas Ditembak
“Saat diamankan Jakop mengambil garukan sampah untuk menyerang petugas. Oleh petugas diberikan tembakan peringatan dan pelaku meletakkan garukan sampah itu. Saat petugas menemukan barang bukti di dalam kamar, pelaku kembali melakukan penyerangan. Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujarnya.
Arifin mengatakan, pelaku Jakop merupakan mantan polisi yang dipecat pada tahun 2015 karena melakukan pencurian motor dan desersi.
“Pelaku merupakan bintara Polres Simalungung dengan pangkat terakhir Briptu. Pelaku dipecat karena melakukan pencurian dan deserse. Pelaku juga residivis narkoba yang bebas pada Desember 2019,” jelasnya.
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita barang bukti sisa sabu lengkap dengan bong alat isap sabu, 1 buah garukan sampah, 1 buah parang dan 1 unit sepeda motor.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 Subs 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Kepala Desa Jirak Ditembak Mati, Ditemukan Senapan Angin di TKP
“Untuk Jakop juga dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951,” pungkasnya.