Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Ungaria sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tiga tempat Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur, pada Kamis (2/7/2020) malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kornologi awal operasi senyap KPK. Dimana KPK menerjunkan dua Tim untuk melakukan pengejaran para tersangka di Jakarta dan Kutai Timur pada Kamis (2/7/2020).
Untuk tim di Jakarta, KPK telah memantau Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta istri Encek sedang berada di Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Baca Juga: Mahfud MD: Korupsi Bukan Jati Diri Bangsa
"(Encek) Istri Bupati Kutai Timur datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon bupati kutai timur periode 2021-2024," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Kemudian Musyafa selaku Kepala Bapeda juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu ia menyusul ke Jakarta bersama Dedy Febriansara selaku staf dari Musyafa.
Nawawi menuturkan, tim mencurigai ketika pada pukul 18.45 WIB ada informasi akan adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim.
"Selanjutnya tim KPK mengamankan ism (Ismunandar), aw (Ajudan Bupati), dan mus (Musyafa) di restoran FX Senayan Jakarta," ungkap Nawawi.
Tim KPK yang berada di Kutai Timur kata dia, juga bergerak setelah mendapatkan informasi dari tim KPK di Jakarta yang sudah mengamankan sejumlah orang.
Baca Juga: Adukan Dugaan Maladminstrasi Kartu Prakerja, ICW: Rawan Praktik Korupsi!
"Setelah itu secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan sangatta kutim juga turut mengamankan pihak-pihak lain," ujar Nawawi
Ada 16 orang yang diamankan oleh KPK. Namun setelah dibawa ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka.
Tersangka lainnya yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Aswandi.
Sedangkan pemberi suap yang telah ditetapkan tersangka dari pihak kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Aditya dan Deky memberikan uang suap kepada Ismunandar salah satunya terkait proyek dinas pendidikan Kutai Timur senilai Rp 2.1 miliar.
Uang yang diterima oleh Ismunandar Rp 2,1 Miliar, melalui perantara pejabat Kutai Timur yang juga telah ditetapkan tersangka. Uang itu, untuk memuluskan dua kontraktor mendapatkan proyek dinas pendidikan.
Dalam perannya, Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Sedangkan, istrinya Encek selaku ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di pemerinta Kabupaten Kalimantan Timur.
Tiga pejabat pemda Kutai Timur yakni Musyafa, Suriansyah, dan Aswandini memiliki peran dalam mengatur pemenang lelang mengatur uang dari rekanan dan pembagian jatah proyek.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil tangkap tangan, diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 m.
Untuk penerima suap Ismunandar dan empat orang lainnya dijerat pasal Pasal 12 a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Aditya dan Deky melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.