KPK Tetapkan 7 Tersangka, Ini Kronologi OTT Bupati Kutai Timur dan Istri

Sabtu, 04 Juli 2020 | 00:19 WIB
KPK Tetapkan 7 Tersangka, Ini Kronologi OTT Bupati Kutai Timur dan Istri
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020, Jumat (3/7/2020). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada 16 orang yang diamankan oleh KPK. Namun setelah dibawa ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka.

Tersangka lainnya yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Aswandi.

Sedangkan pemberi suap yang telah ditetapkan tersangka dari pihak kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Aditya dan Deky memberikan uang suap kepada Ismunandar salah satunya terkait proyek dinas pendidikan Kutai Timur senilai Rp 2.1 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD: Korupsi Bukan Jati Diri Bangsa

Uang yang diterima oleh Ismunandar Rp 2,1 Miliar, melalui perantara pejabat Kutai Timur yang juga telah ditetapkan tersangka. Uang itu, untuk memuluskan dua kontraktor mendapatkan proyek dinas pendidikan.

Dalam perannya, Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Sedangkan, istrinya Encek selaku ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di pemerinta Kabupaten Kalimantan Timur.

Tiga pejabat pemda Kutai Timur yakni Musyafa, Suriansyah, dan Aswandini memiliki peran dalam mengatur pemenang lelang mengatur uang dari rekanan dan pembagian jatah proyek.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil tangkap tangan, diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 m.

Untuk penerima suap Ismunandar dan empat orang lainnya dijerat pasal Pasal 12 a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Adukan Dugaan Maladminstrasi Kartu Prakerja, ICW: Rawan Praktik Korupsi!

Sedangkan pemberi suap, Aditya dan Deky melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI