Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Ungaria sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tiga tempat Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur, pada Kamis (2/7/2020) malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kornologi awal operasi senyap KPK. Dimana KPK menerjunkan dua Tim untuk melakukan pengejaran para tersangka di Jakarta dan Kutai Timur pada Kamis (2/7/2020).
Untuk tim di Jakarta, KPK telah memantau Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta istri Encek sedang berada di Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Baca Juga: Mahfud MD: Korupsi Bukan Jati Diri Bangsa
"(Encek) Istri Bupati Kutai Timur datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon bupati kutai timur periode 2021-2024," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Kemudian Musyafa selaku Kepala Bapeda juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu ia menyusul ke Jakarta bersama Dedy Febriansara selaku staf dari Musyafa.
Nawawi menuturkan, tim mencurigai ketika pada pukul 18.45 WIB ada informasi akan adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim.
"Selanjutnya tim KPK mengamankan ism (Ismunandar), aw (Ajudan Bupati), dan mus (Musyafa) di restoran FX Senayan Jakarta," ungkap Nawawi.
Tim KPK yang berada di Kutai Timur kata dia, juga bergerak setelah mendapatkan informasi dari tim KPK di Jakarta yang sudah mengamankan sejumlah orang.
Baca Juga: Adukan Dugaan Maladminstrasi Kartu Prakerja, ICW: Rawan Praktik Korupsi!
"Setelah itu secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan sangatta kutim juga turut mengamankan pihak-pihak lain," ujar Nawawi