Suara.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendukung usulan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kalau perdebatan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di tengah masyarakat harus dihentikan. Tetapi, PBNU menyebut RUU tersebut kini ada di tangan pemerintah.
Bamsoet mengatakan pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespon tindak lanjut dari RUU HIP. MPR RI menyerahkannya kepada kewenangan pemerintah untuk memutuskan bagaimana nasib dari RUU yang banyak ditolak oleh masyarakat.
"Apakah dengan mengubah total DIM dari pemerintah untuk disampaikan ke DPR termasuk judulnya dan isinya, itu sangat tergantung dan kita serahkan kepada keputusan pemerintah," kata Bamsoet saat berkunjung ke kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
Politisi Golkar itu kemudian menyebut kalau MPR RI telah menyerahkan kepada DPR RI untuk mencabut atau mengganti RUU HIP dengan rancangan yang baru sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: RUU HIP Ditolak, Lintas Agama Minta DPR Tunjukan Sikap Kenegarawanan
Bamsoet tetap menekankan bahwa pihaknya termasuk PBNU telah sepakat RUU HIP lebih baik ditarik kembali karena isinya yang kontraproduktif.
"Karena isinya sangat membahayakan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
"Semoga DPR maupun pemerintah mendengarkan apa yang telah menjadi aspirasi masyarakat agar tidak lagi menjadi intepretasi macam-macam," pungkasnya.