Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setuju perubahan nama Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Akan tetapi, daripada hanya mengganti nama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar RUU HIP dicabut total.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PBNU Said Aqil Siradj saat menerima kehadiran Wakil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di kantornya, Jumat (3/7/2020).
Said menilai dari awal kemunculannya, RUU HIP telah membuat kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Kalau misalkan namanya diubah pun, menurut Said akan dianggap sebagai akal bulus parlemen tetap mempertahankan RUU HIP.
"Kalau namanya masih mirip-mirip HIP, PIP nanti pasti akan disalahpahami ini cuma pura-pura saja, kamuflase saja kontennya (masih) seperti itu," kata Said.
Baca Juga: Pemerintah Masih Buka Peluang Bahas RUU HIP dengan Menghapus Pasal Tertentu
Karena itu, Said menyampaikan kepada Bamsoet agar RUU HIP benar-benar dicabut total. Setelah dicabut DPR RI bisa melakukan kajian dari awal dengan mengikutsertakan organisasi masyarakat (ormas). Ia memberi catatan bahwa ormas yang memberi masukan juga benar-benar menghantarkan aspirasi masyarakat, bukan untuk kepentingan suatu lembaga.
"Sebaiknya RUU HIP dicabut total dimulai dari awal lagi, kajian dari awal lagi dengan mengikutsertakan ormas-ormas sebagai kekuatan civil society," tuturnya.
Terlepas dari itu, Said mengembalikannya kepada pemerintah untuk membuat kebijakan apakah akan menghapus, menolak, membuat RUU lain yang lebih pas dengan masyarakat. Dari situ pemerintah bisa menyampaikannya kepada DPR dan diumumkan kepada masyarakat.
"Ada waktu 60 hari habis tanggal 20 Juli 2020 kalau setelah itu enggak ada keputusan, (RUU HIP) batal dengan sendirinya," pungkasnya.
Baca Juga: Siap Demo Lagi, PA 212 Disindir Ferdinand: Rekor Kerumunan Tahan Covid-19