Rieke Dipolisikan, PDIP: Hak Imunitas DPR Tak Bisa Dikriminalisasi

Jum'at, 03 Juli 2020 | 20:56 WIB
Rieke Dipolisikan, PDIP: Hak Imunitas DPR Tak Bisa Dikriminalisasi
Rieke Diah Pitaloka [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Anggota DPR RI dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke polisi perihal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Menanggapi itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan bahwa anggota DPR RI memiliki hak mengusulkan RUU sehingga tidak bisa dikriminalisasi begitu saja.

Basarah menuturkan hak setiap anggota DPR mengusulkan sebuah RUU tersebut dijamin oleh Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Selain itu, setiap anggota DPR juga memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari parlemen.

"Jadi enggak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya itu dikriminalisasi," tutur Basarah di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah PDIP Sengaja Suruh Orang Bakar Benderanya saat Demo?

Menurut Basarah, daripada membuat laporan ke polisi setiap orang yang tidak setuju dengan RUU memiliki hak untuk memberikan tanggapan ataupun saran sebagai koreksi. Mekanisme itu disebutkan Basarah sudah diatur dalam aturan hukum yang ada.

"Karena itu kita ikuti saja aturan perundang-undangan yang sudah kira sepakati bersama-sama ini," ucap Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Sebelumnya Rieke dan Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7/2020). Laporan yang bersifat aduan masyarakat itu diajukan oleh pelapor bernama Rijal Kobar dan tim pengacaranya yakni Tim Advokasi Anti Komunis (TAKTIS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI