Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi bina RW sekolah akan segera dimulai dini hari nanti. Namun jalur baru ini ternyata masih menggunakan seleksi usia dalam pelaksanaannya.
Hal ini tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor 670 tahun 2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2020/2021.
Aturan itu merupakan perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam Juknis, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang tinggal satu RW dengan sekolah yang diminati. Selain itu kuota di sekolah itu hanya dibatasi empat orang.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Ibu Korban Zonasi: Anak Saya Stres dan Tidak Mau Sekolah
"Kuota PPDB jalur zonasi untuk bina RW sekolah paling banyak empat peserta didik per rombongan belajar," ujar Nahdiana dalam suratnya yang dikutip suara.com, Jumat (3/7/2020).
Selama mendaftar, peserta didik hanya bisa memilih satu sekolah dalam satu wilayah RW.
Siswa yang lolos adalah yang berada di dalam satu wilayah RW yang sama dengan sekolah. Namun jika sudah melebih daya tampung sekolah, maka yang akan masuk adalah pemilik usia paling tua.
"Maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia Peserta Didik Baru daru usia tertua sampai termuda," kata Nahdiana.
Jika nantinya zonasi RW dan usia sama, maka akan dipilih berdasarkan waktu mendaftar. Siswa yang mengajukan sekolah itu lebih dulu akan lolos.
Baca Juga: Pembentukan Karakter, Pendidikan Tak Melulu soal Sekolah
Peserta didik yang tidak diterima kata Nahdiana, bisa terus mendaftar kembali ke sekolah lainnya selama waktu pendaftaran belum habis. Kalau hasilnya diterima maka diminta lapor diri secara daring.