KY Ajak Publik yang Tidak Puas Putusan Kasus Novel Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 03 Juli 2020 | 19:55 WIB
KY Ajak Publik yang Tidak Puas Putusan Kasus Novel Tempuh Jalur Hukum
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil. Namun, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan.

Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI