KY Ajak Publik yang Tidak Puas Putusan Kasus Novel Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 03 Juli 2020 | 19:55 WIB
KY Ajak Publik yang Tidak Puas Putusan Kasus Novel Tempuh Jalur Hukum
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial meminta publik yang nantinya tidak puas dengan putusan hakim terhadap persidangan kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk menempuh jalur hukum yang telah tersedia seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memvonis dua anggota polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pada 16 Juli 2020 mendatang.

"Kalau tidak puas terhadap keputusan bisa banding, kasasi," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Jaja kemudian berharap majelis hakim dapat memutus perkara kasus dua polisi aktif itu sesuai dengan fakta persidangan. Meski demikian, ia meminta pada semua pihak untuk tidak melakukan intervensi.

Baca Juga: Selain Bupati Kutai Timur dan Istri, KPK Juga Tangkap Kepala Bappeda

Lebih lanjut, Jaja menyebut pihaknya juga turut melakukan pemantauan pada sidang kasus Novel. Karena persidangan menjadi perhatian publik, ia pun juga telah menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan.

"Kan ada beberapa sidang juga yang disiarkan secara media elektronik. Selain dipantau secara langsung juga kita pantau melalui media elektronik," ujar Jaja.

KY kata Jaja, hingga saat ini belum menerima aduan publik terkait anggapan proses persidangan kasus Novel penuh dengan kejanggalan.

"Kalau ada laporan kami proses. Kalau tidak ada pelanggaran kode etik tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti," ungkap Jaja.

"Kalau yang meminta pemantauan ada (bukan laporan ke KY). Seingat saya meminta pemantauan," tutup Jaja.

Baca Juga: Bupati Kutai Timur Ditangkap KPK Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI