Dikecam Publik, Presiden Filipina Duterte Tetap Sahkan UU Antiterorisme

Jum'at, 03 Juli 2020 | 18:02 WIB
Dikecam Publik, Presiden Filipina Duterte Tetap Sahkan UU Antiterorisme
Presiden Filipina Rodrigo Duterte (kiri). Grup perempuan Tentara Rakyat Baru (New People's Army) sayap bersenjata Partai Komunis Filipina (kanan). [Politico]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte telah mengesahkan RUU anti-terorisme menjadi undang-undang, kendati pembahasannya mengundang kecaman dan kekhawatiran dari publik, Jumat (3/7/2020).

Menyadur Rappler, pengesahan UU yang dinilai kontroversial itu diumumkan oleh Sekretaris Dalam Negeri Eduardo Año hari ini, lewat pesan singkat kepada wartawan.

Pengesahan undang-undang yang dirancang untuk menggantikan Human Security Act 2007 menuai kecaman dan kehawatiran dari berbagai pihak.

Publik menilai undang-undang itu bakal mengekang kebebasan publik sekaligus membungkam kelompok oposisi pemerintah.

Baca Juga: 7 Kontroversi Tengku Zul, dari Rudal China sampai Soal Jokowi Wafat

Pasalnya, aturan baru ini memungkinkan pemerintahan Duterte menangkap tersangka tanpa surat perintah resmi dan menahan seseorang atau kelompok tanpa tuduhan dalam jangka waktu tertentu.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (AFP)
Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (AFP)

Pengesahan UU itu juga memungkinkan pemerintah untuk menyadap orang atau kelompok hingga 60 hari lamanya. Definisi terorisme di sini juga dianggap kabur dan justru membuka kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

Sehari sebelum undang-undang anti-terorisme itu disahkan, pemerintah otonom Bangsamoro mendesak Duterte untuk membatalkan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

Kelompok etnis minoritas di Filipina yang mayoritas beragama islam itu kahwatir UU anti-terorisme itu enyebabkan lebih banyak diskriminasi dan pelecehan terhadap Muslim Mindanaoan.

Hal itu disampaikan Kepala Menteri Bangsamoro, Haji Murad Ebrahim dalam sebuah pernyataan yang dibacakan Menteri Pendidikan Mohagher Iqbal dikutip Rappler, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Kematian karena Virus Corona di Filipina Bertambah, Kini Sudah 1.116

"Sekali lagi, insiden pelanggaran hak asasi manusia akan meningkat dan orang-orang Bangsamoro, yang dengan mudah dicap sebagai teroris, akan kembali dikenai diskriminasi dan pelecehan," kata Ebrahim.

Setelah resmi disahkan, Rappler melaporkan RUU anti-terorisme itu akan secara otomatis berlaku sebagai undang-undang 15 hari mendatang sejak dipublikasikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI