Suara.com - Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Jacky Manuputty menyampaikan pihaknya telah membicarakan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Dalam RUU HIP, PGI menemukan ada upaya menafsir ulang sila-sila dalam pancasila.
Jacky mengatakan PGI menemukan kekeliruan tersebut ketika menelaah RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR RI. Menurutnya, pancasila tidak bisa lagi diotak-atik meskipun melalui sebuah produk Undang-undang.
"Kami melihat ada hal-hal yang menurut kami keliru diantaranya menafsir ulang sila-sila pancasila yang telah disampaikan oleh para bapak bangsa," kata Jacky di Kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
"Sementara pancasila sebagai pembentuk norma tidak bisa dilegalisir oleh sebuah produk UU," tambahnya.
Baca Juga: Jam Tangan M Nasir Anggota DPR yang Usir Dirut Inalum Jadi Sorotan
Terkait itu, PGI pun menolak adanya RUU HIP. Terlebih mereka pun meminta kepada pemerintah ataupun DPR bisa mengajak seluruh elemen bangsa guna mendengar dan menampung aspirasi masyarakat. Kemudian pemerintah maupun DPR bisa merumuskan kembali sebuah produk UU yang berfokus pada pembinaan pancasila.
Sebab, PGI meyakini perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar NKRI oleh para pendiri bangsa merupakan anugerah Tuhan.
"Dalam keyakinan ini kita menganggap bahwa Pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup berbangsa dan bermasyarakat telah bersifat final dan harus dieprtahanakan keutuhan sila-silanya," pungkasnya.