"Persoalannya tahun kemarin itu ketika dilakukan zonasi dengan nilai UN yang terjadi adalah zonasi rasa prestasi, yang masuk di wilayah zonasi tahun kemarin itu adalah anak-anak dengan prestasi akademik, artinya itu bukan jalur zonasi tapi prestasi," tuturnya.
Penyelenggaraan seperti itu, kata Teguh, adalah tindakan maladministrasi yang sudah dilakukan Disdik DKI pada PPDB tahun lalu.