Suara.com - Ombudsman RI meminta orang tua murid untuk legawa dan mengikuti proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI.
Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho menyatakan bahwa setelah mereka memeriksa Kepala Disdik DKI Nahdiana pada Kamis (2/7/2020) kemarin, ternyata penyelenggaraan PPDB DKI 2020 tidak maladministrasi sehingga bisa tetap dilanjutkan dengan aturan yang ditetapkan.
Teguh kemudian berharap orang tua murid yang merasa anaknya memiliki prestasi tinggi dapat mendaftarkan diri ke jalur prestasi yang memang sudah disediakan khusus bagi anak berprestasi.
"Menurut saya kalau orang tua merasa anaknya berprestasi masuklah lewat jalur prestasi, sekolah ini kan bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah swasta. Disdik juga sudah menyampaikan bahwa pemprov dki akan memperbaiki kualitas sekolah swasta supaya memiliki standar yang sama dengan sekolah negeri lewat sekolah kolaborasi," kata Teguh saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Ibu Korban Zonasi: Anak Saya Stres dan Tidak Mau Sekolah
Menurut hasil pemeriksaan ombudsman, Petunjuk Teknis PPDB 2020 dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI nomor 501/2020 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44/2020.
"Sebetulnya kan permendikbud 44/2019 itu kan aturan umum, sebagai acuan umum itu ada prinsip-prinsip yang harus ada dan ada prinsip-prinsip yang harus disesuaikan dengan persoalan daerah masing-masing," ucapnya.
Teguh menyebut DKI telah menyelenggarakan PPDB dengan sesuai, sebab DKI telah menyeleksi jarak dengan zonasi klaster kelurahan kemudian baru diseleksi berdasarkan usia tertua ke yang muda.
Hal itu berbanding terbalik dengan keluhan orang tua murid yang menilai PPDB DKI 2020 lebih mengutamakan usia ketimbang jarak.
"Jadi ada ketersesuaian antara Juknis 501 itu dengan pelaksanaan di lapangan, karena pertama kali mereka menetapkan zonasi dulu, baru kemudian dia diurutkan berdasarkan usia," tegasnya.
Baca Juga: Pembentukan Karakter, Pendidikan Tak Melulu soal Sekolah
Teguh menambahkan jika orang tua murid meminta Disdik DKI untuk menggunakan acuan nilai setelah jarak dalam seleksi jalur zonasi maka hal itu tidak ada bedanya dengan jalur lainnya yakni jalur prestasi.