Suara.com - Sejumlah orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB Jakarta melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Ada 3 tuntutan mereka untuk Presiden Jokowi mengenai sistem PPDB DKI Jakarta.
"Adapun maksud dan tujuan kami melakukan aksi adalah ingin menyampaikan aspirasi atau tuntutan dari orang tua murid yang berkeberatan dengan pemberlakuan seleksi PPDB berdasarkan usia di semua jalur seleksi terutama pada seleksi jalur zonasi," kata Koordinator Lapangan aksi, Rudy saat berbincang dengan Suara.com di lokasi, Jumat (4/7/2020).
Rudy mengatakan, demo ini dilakukan juga agar Presiden Jokowi berkenan untuk memberikan solusi terbaik untuk masa depan generasi muda Indonesia, khususnya di Jakarta.
"Untuk itu kami menyatakan menolak sistem PPDB yang menggunakan seleksi usia sebagai parameter utama pada semua jalur seleksi Zonasi, Afirmasi, Inklusi, Prestasi," tuturnya.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Ibu Korban Zonasi: Anak Saya Stres dan Tidak Mau Sekolah
Rudy kemudian menyampaikan ada 3 tuntutan para orang tua murid kepada Presiden Joko Widodo.
- Batalkan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2020, karena dinilai cacat hukum.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta diulang dengan menggunakan parameter zonasi berdasarkan jarak dalam seleksi Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB).
- Pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian khusus dan solusi terbaik untuk anak didik yang tidak lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020.
"Besar harapan kami kiranya bapak Presiden Jokowi untuk mengabulkan tuntutan kami demi terciptanya keadilan dan setara," tandasnya.
Sebelumnya, Relawan PPDB DKI Jakarta juga telah mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik PPDB SD/SMP/SMA di semua jalur (Zonasi, Afirmasi, Inklusi, Prestasi) yang diseleksi berdasarkan usia yang dibuat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadisdik nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Mereka juga meminta Nadiem turut mengevaluasi PPDB DKI Jakarta 2020 yang dinilai diskriminatif, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Baca Juga: Pembentukan Karakter, Pendidikan Tak Melulu soal Sekolah