Reklamasi Ancol 155 Hektar, Pemprov DKI Klaim Bisa Cegah Banjir

Jum'at, 03 Juli 2020 | 16:34 WIB
Reklamasi Ancol 155 Hektar, Pemprov DKI Klaim Bisa Cegah Banjir
Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyant]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan penambahan daratan dengan menimbun tanah atau reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol memiliki dampak positif. Bahkan, proyek ini diklaim bisa mencegah banjir.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan fungsi lahan reklamasi untuk mencegah banjir tak dirasakan langsung dari pembangunan lahan buatan itu.

Ia menjelaskan, proyek ini bisa mencegah banjir karena lahan buatan itu dibuat dari tanah dan lumpur hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk. Tanah itu disimpan di kawasan Timur Ancol dan dikeraskan hingga menjadi lahan baru.

Kegiatan pengerukan ini yang disebut Saefullah membuat warga Jakarta terhindar dari banjir ke depannya.

Baca Juga: PTUN Minta Diskotek Golden Crown Dibuka Lagi, Pemprov DKI Mau Banding

"Perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi yang menampung hasil pengerukan sungai juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap pada setiap tahunnya terdampak banjir," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Tak hanya dari program itu, lahan perluasan ini juga berasal dari proyek Moda Raya Terpadu (MRT) yang sudah selesai. Nantinya pengerukan tanah untuk membangun stasiun atau rel MRT ke depannya juga akan menambah volume lahan di Ancol itu.

"Jadi tanah hasil pengerukan MRT itu akan dibawa ke Ancol Timur juga. Baik yang sudah maupun yang akan datang, yang segera akan dikerjakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Saefullah menyebut program yang sudah dimulai pada 2009 itu sudah menghasilkan tanah dan lumpur sebanyak 3.441.870 meter kubik. 20 hektar lahan sudah jadi dan digunakan untuk kepentingan publik.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik," pungkasnya.

Baca Juga: Bakal Ubah Aturan, Pemprov DKI Tak Akan Tutup Pasar Jika Ada Kasus Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI