Suara.com - Kesal terkena PHK sepihak oleh bos di toko tempatnya bekerja, Ahmad Baihagi (25) nekat membakar warung, toko, serta dua unit mobil di wilayah Denpasar, Bali.
Satu dari dua mobil yang dibakar Baihagi adalah Dahatsu Xenia berwarna silver bernomor polisi DK 1182 FG.
Mobil itu dibakar Baihagi di dekat gerai bekas tempat kerjanya, Toko Roda Tehnik, Jalan Gunung Karang, Gang Kubu Padi Monang Maning, Denpasar Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Ahmad tak jauh dari lokasi.
Baca Juga: Banyak Korban PHK yang Tak Lolos Program Kartu Prakerja
Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Ajun Komisaris Andi Muhamad Nurul Yaqin mengatakan, penangkapan Baihagi beraawal dari polisi menyelidiki kasus terbakarnya mobil Xenia milik korban, Beni Setiabudi (34).
Mobil korban sebelumnya terparkir pada tempat penyewaan mobil di TKP, Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 17.00 WITA.
Setelah itu, dia pulang ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gang Imbora nomor 19C, Denpasar Barat.
Paginya, Senin (29/6/2020), korban asal Jakarta itu mengetahui mobilnya yang diparkir sudah terbakar. Dia lantas melapor ke Polsek Denbar.
"Kami menduga kuat mobil korban dibakar oleh orang lain dan melakukan penyelidikan," ungkap perwira asal Makassar Sulawesi Selatan itu, seperti diberitakan Beritabali.com, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga: Akibat Covid-19, Airbus PHK 15 Ribu Karyawannya
Yaqin mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan saksi-saksi. Namun, yang menyulitkan adalah tidak ada CCTV di sekitaran lokasi.
"Jadi, kami hanya memperdalam keterangan saksi-saksi di TKP."
Hasil pengembangan, pihaknya berhasil mendapatkan identitas pelakunya yang tinggal tak jauh dari TKP.
Selanjutnya tersangka Ahmad Baihagi ditangkap tanpa perlawanan, pada Rabu (1/7/2020).
"Pelaku pembakaran kami tangkap di kosnya dekat TKP," ujar AKP Yaqin.
Yang mengejutkan, Ahmad Baihagi asal Banyuwangi Jawa Timur itu mengaku tidak hanya sekali melakukan pembakaran tapi sudah 7 kali.
Hasil interogasi, dia sudah membakar Warung di Jalan Gunung Karang, Warung Jalan Subur, Mobil Kijang di Gang Kubu Padi, Jaring Garase Gang Kubu Padi, Mobil Xenia, Warung Makan di Jalan Sudirman dan Toko Sepatu di Jalan MT Hariyono.
"Pelaku melampiaskan kekecewaannya karena di berhentikan dari tempat kerja selama wabah corona ini dan dia tidak kerja lagi. Dia mengaku membakar pakai korek api," beber AKP Yaqin.
Mantan Kasubag Humas Polresta Denpasar itu menjelaskan, barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit sepeda gayung, baju warna putih, celana jeans panjang warna cream dan korek api gas warna putih.
"Setelah kami mintakan keteranganya dia dulu bekerja di Toko Roda Tekhnik di Imam Bonjol. Semua TKP (7 TKP) ini tidak ada kaitanya dengan milik bosnya atau tempat kerjanya. Ngakunya kesal aja di PHK lalu main bakar," tegas AKP Yaqin.