Suara.com - Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat menyita 13 ton wig yang diduga terbuat dari rambut muslim Uyghur yang jadi tahanan di China.
Menyadur CNN, CBP menyebut pengiriman produk kecantikan itu berasal dari Xianjiang, China, di mana pembuatannya diduga melanggar hak asasi manusia atas kerja paksa dan hukuman penjara.
Xianjing merupakan daerah pedesaan otonom di barat laut Cina, rumah bagi 11 juta orang Uyghur yang merupakan suku minoritas penganut ajaran agama Islam.
Produk yang dikirim lewat Pelabuhan New York (Newark) itu disebut CPB bernilai 800 ribu dolar AS atau sekitar Rp11,6 miliar.
Baca Juga: Modal Diedit, Iklan Produk Teh Pelangsing Ini Malah Bikin Warganet Ngeri
"Sangat penting bahwa importir Amerika memastikan bahwa integritas rantai pasokan mereka memenuhi standar manusiawi dan etika yang diharapkan oleh pemerintah dan oleh konsumen Amerika," kata Brenda Smith, asisten komisaris eksekutif Kantor Perdagangan CBP dikutip CNN, Jumat (3/7/2020).
"Produksi barang-barang ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius."
"Dan perintah penahanan dimaksudkan untuk mengirim pesan yang jelas dan langsung kepada semua entitas yang ingin melakukan bisnis dengan Amerika Serikat bahwa praktik ilegal dan tidak manusiawi tidak akan ditoleransi dalam pasokan AS."
China telah menghadapi pengawasan internasional atas perlakuannya terhadap Uighur.
Pada Juni, Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang yang bertujuan untuk menghukum Beijing karena penindasannya terhadap etnis minoritas.
Baca Juga: Donald Trump vs Covid-19: Kekalahan Besar Amerika Serikat