Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut dalih tersangka berinisial AY dan IS menyebarkan berita bohong atau hoaks bernada provokatif kepada nasabah Bank Bukopin, Mayapada dan BTN untuk segera menarik uang tunai di tengah pandemi Covid-19 lantaran berkaca pada peristiwa krisis 1998.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Adapun, Slamet menyebut motif tersangka menyebarkan hoaks tersebut semata-mata hanya sebatas iseng belaka.
"Dua pelaku ini adalah menyebarkan berita provokatif bahwa menarik bank di beberapa bank, untuk segera menarik karena melihat situasi yang tahun 98," kata Slamet.
"Dan kami tanyakan motifnya apa? Yang pertama dia sampaikan adalah iseng," imbuhnya.
Baca Juga: Disdik DKI Sebut Situs PPDB Down karena Tingginya Antusias Warga dan Hoaks
Menurut Slamet, tersangka AY dan IS pada dasarnya tidak saling mengenal dan terafiliasi dengan pihak manapun. Kedua tersangka juga bukanlah nasabah dari Bank Bukopin, Mayapada, ataupun BTN.
"Pelaku dua ini (AY dan IS) tidak tau persis (kondisi perbankan), dan tadi sudah dijelaskan oleh OJK bahwa sebenarnya kondisi perbankan itu baik-baik saja," ujar Slamet.
Untuk diketahui AY dan IS ditangkap di dua lokasi berbeda. AY ditangkap di kawasan Jakarta Timur, sedangkan IS di Malang, Jawa Timur.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Bogor Masuk Zona Hitam Covid-19, Wawali: Itu Hoaks!