Antisipasi Penularan Covid, Kemenkes Edarkan Protokol Kesehatan Perjalanan

Jum'at, 03 Juli 2020 | 15:52 WIB
Antisipasi Penularan Covid, Kemenkes Edarkan Protokol Kesehatan Perjalanan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol kesehatan untuk perjalanan dalam negeri yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  diharapkan, menjadi acuan panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

''Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,'' ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan, Kamis melalui pernyataan tertulisnya pada Jumat (3/7/2020).

Terawan menuturkan, nantinya secara bertahap pemerintah membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik pada era New Normal. Hal tersebut, kata Terawan, berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. 

Baca Juga: Diisukan Bakal Diganti Saat Reshuffle Kabinet, Menkes Terawan Tertawa

"Untuk itu, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19," ucap dia.

Tak hanya itu, ia berharap adanya protokol kesehatan tersebut dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.

 "Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19,'' katanya.

Sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi di bandar udara atau pelabuhan yakni meliputi;

Pertama, seluruh penumpang dan awak angkut moda transportasi baik laut dan udara baik pribadi maupun umum harus dalam keadaan sehat, menggunakan masker, mencuci tangan, pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak, menggunakan pelindung mata /wajah dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Jawab Isu Dirinya Bakal Kena Reshuffle, Menkes Terawan: Hahaha

Kedua, penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri, harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan dan Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI