RUU HIP Ditolak, Lintas Agama Minta DPR Tunjukan Sikap Kenegarawanan

Jum'at, 03 Juli 2020 | 15:43 WIB
RUU HIP Ditolak, Lintas Agama Minta DPR Tunjukan Sikap Kenegarawanan
Para pendemo tolak RUU HIP salah Asar berjemaah di jalan depan gedung DPR saat turun hujan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah organisasi lintas agama berkumpul di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020). Tujuannya ialah untuk menyamakan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan secara langsung sejumlah poin yang telah dirumuskan oleh berbagai organisasi lintas agama tersebut guna menyatakan sikap terkait RUU HIP. Mu'ti menuturkan bahwa pemerintah telah menolak membahas RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR.

Karena itu organisasi dari berbagai lintas agama meminta DPR bisa menyikapi dengan sikap kenegarawannya. Ketimbang mengedepan ego kepentingan partai politik ataupun golongan, DPR diminta untuk lebih memikirkan kepentingan bangsa dan negara.

"Bahwa pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP. Oleh karena itu, DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengn lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan," kata Mu'ti.

Baca Juga: Selain RUU PKS, DPR dan Pemerintah Tarik 16 RUU Lainnya dari Prolegnas 2020

Mu'ti mengatakan bahwa pancasila adalah dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum negara Republik Indonesia. Dilihat dari konsitusional kedudukan dan fungsinya, Pancasila itu sudah sangat kuat sehingga tidak lagi memerlukan aturan lain yang justru berpotensi akan mereduksi dan memperlemah pancasila.

Selain itu, Mu'ti juga mengungkapkan kalau rumusan Pancasila itu termaktub dalam alinea keempat pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

"Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif," katanya.

Apalagi saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak kepada segi sosial dan ekonomi. Karena itulah, ketimbang membahas RUU HIP, segenap organisasi lintas agama tersebut berharap alangkah baiknya semua pihak saling memperkuat persatuan dan bekerjasama untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman dan damai.

Dalam pernyataan bersama tersebut, hadir pula perwakilan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Komisi HAK Konferensi Waligereja Indonesia (HAK KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia, Persatuan Umat Buddha Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia.

Baca Juga: Jam Tangan M Nasir Anggota DPR yang Usir Dirut Inalum Jadi Sorotan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI