Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Provokator Nasabah untuk Tarik Uang Tunai

Jum'at, 03 Juli 2020 | 15:38 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Provokator Nasabah untuk Tarik Uang Tunai
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebar berita bohong alias hoaks bernada provokatif dengan mengajak nasabah dari Bank Bukopin, Mayapada, dan BTN untuk segera menarik uang lantaran negara sedang krisis di tengah pandemi Covid-19. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebar berita bohong alias hoaks bernada provokatif dengan mengajak nasabah dari Bank Bukopin, Mayapada, dan BTN untuk segera menarik uang lantaran negara sedang krisis di tengah pandemi Covid-19.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyebarkan hoaks tersebut lantaran berkaca dengan peristiwa krisis di tahun 1998.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menuturkan kedua tersangka yakni berinisial AY dan IS. AY ditangkap di wilayah Jakarta Timur. Sedangkan tersangka IS ditangkap di Jawa Timur.

"Pelaku dua ini (AY dan IS) tidak tau persis (kondisi perbankan), dan tadi sudah dijelaskan oleh OJK bahwa sebenarnya kondisi perbankan itu baik-baik saja. Namun, dua pelaku ini adalah menyebarkan berita provokatif bahwa menarik bank di beberapa bank, untuk segera menarik karena melihat situasi yang tahun 98," kata Slamet saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Disdik DKI Sebut Situs PPDB Down karena Tingginya Antusias Warga dan Hoaks

Slamet mengemukakan, berdasar hasil penyelidikan kedua tersangka menyebarkan hoaks semata-mata dengan motif iseng belaka. Kedua tersangka pun menurut Slamet pada dasarnya tidak saling mengenal.

"Kami beberapa kali tanya motifnya, apakah tujuannya, terus kami cek juga afiliasi dari kedua tersangka ini. Kami dapat pastikan bahwa kedua tersangka ini tidak berafiliasi dengan pihak manapun, jadi bekerja atas inisiatif sendiri. Dan kami tanyakan motifnya apa? Yang pertama dia sampaikan adalah iseng," ungkap Slamet.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Keisengan itu yang mereka miliki, namun keisengan itu berdampak negatif bagi masyarakat apabila tidak melakukan check and recheck," pungkas Slamet.

Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Bogor Masuk Zona Hitam Covid-19, Wawali: Itu Hoaks!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI