Jenazah Corona Dibawa Pulang, Polisi Bakal Periksa Anggota DPRD Makassar

Jum'at, 03 Juli 2020 | 14:10 WIB
Jenazah Corona Dibawa Pulang, Polisi Bakal Periksa Anggota DPRD Makassar
Ilustrasi. ANTARA/ HO-Polsek Kapuas Timur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mulai menyelidiki kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Daya Makassar.

Dalam penyelidikan ini, polisi sudah menggali keterangan beberapa saksi.

“Proses sidiknya sedang berjalan di Polrestabes Makassar. Sudah ada beberapa orang yang diperiksa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo seperti dilaporkan Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (3/6/2020).

Ibrahim menilai, penanganan dugaan pelanggaran protokol Covid-19 adalah hal prioritas kepolisian. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 10 Kuburan Jenazah Positif Corona Dibongkar di Bandung

“Nanti kami akan proses, semua sama (di hadapan hukum), apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang," kata dia.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

“Sejak kemarin baru 2 saksi yang diperiksa,” ungkapnya.

Sementara, anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim yang menjadi penjamin dalam kasus tersebut juga akan dimintakan keterangan.

Andi juga masuk dalam Tim Gugus Tugas bagian pemulasaran jenazah Covid-19 Kota Makassar.

Baca Juga: Bukan Keluarga, 8 Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Cuma Tetangga

Saat dikonfirmasi, Andi Hadi enggan berkomentar terkait hal tersebut.

“Saya mau pengajian dulu,” singkatnya.

Sekadar informasi, setelah hasil uji swab keluar, ternyata jenasah PDP yang diambil di RSUD Daya dinyatakan positif Covid-19. Pasien adalah warga Kompleks Taman Sudiang Indah.

Sebelumnya, warga Kota Makassar dibuat heboh dengan cara penanganan jenazah berstatus PDP Covid-19 di RSUD Daya.

Jenazah pasien PDP dibawa pulang oleh keluarga. Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Daya, Sabtu 27 Juni 2020.

Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, jenazah harus dimakamkan sesuai protokol jika uji swab positif.

Sayangnya, pengelola rumah sakit diduga telah memberikan jenasah kepada keluarga untuk dimakamkan secara normal. Tidak sesuai protokol Covid-19.

Alasannya, ada Anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberi jaminan. Supaya jenazah dibawa pulang ke rumah.

Setelah dijamin, jenazah pun diambil dari RSUD Daya kemudian dibawa ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

REKOMENDASI

TERKINI