Pemprov DKI Sebut Perluasan Ancol Bukan Bagian dari Reklamasi Era Ahok

Jum'at, 03 Juli 2020 | 13:45 WIB
Pemprov DKI Sebut Perluasan Ancol Bukan Bagian dari Reklamasi Era Ahok
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya buka suara setelah rencana perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol menuai beragam respons.

Pemprov menganggap proyek ini tidak berhubungan dengan reklamasi Teluk Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, pada tahun 2009, DKI menmbuat program pengerukan 13 sungai dan 5 waduk untuk menanggulangi banjir. Program ini bernama Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP) atau dikenal dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta.

"Pengerujan dilaksanakan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di DKI sebagai upaya penangulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Jika Lanjutkan Reklamasi Ahok, PA 212 akan Lawan Anies Baswedan

Setelah itu, tanah dan lumpur hasil pengerukan ini disimpan di bagian utara dan barat Ancol. Sejak tahun 2009 proyek ini dikerjakan, sudah terkumpul tanah sebanyak 3.441.870 m kubik di lokasi.

"Lumpur yang dibuang tersebut dengan sendirinya akan mengeras dan menghasilkan tanah saat ini seluas 20 hektar," katanya.

Setelah itu, lahan yang menempel pada daratan Ancol itu dikelola dan diperkeras agar tak tercecer ke lautan. Akhirnya jadilah penambahan lahan baru seluas 20 hektar untuk sekarang ini.

Karena ada lahan baru, Saefullah menyebut pihaknya ingin memanfaatkannya demi kepentingan warga. Akhirnya dikeluarkan Keputusan Gubernur tentang perizinan perluasan Ancol seluas 155 hektar.

"Sedangkan izin pelaksanaan yang diberikan salah satunya digunakan untuk pengurusan HPL dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur," katanya.

Baca Juga: Pulau Buatan Ahok Ditolak, PA 212 Pilih Dukung Anies Reklamasi Ancol

Nantinya lahan yang baru ini disebutnya akan mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) dan tergabung dengan lahan Ancol. Karena itu ia menganggap perluasan Ancol tidak berkaitan dengan reklamasi era Ahok.

"(Proyek ini) sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI