Suara.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan pasar. Aturan tersebut berupa pemakaian masker dan sarung tangan bagi penjual saat sedang berdagang.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, jika ada penjual yang kedapatan melanggar aturan tersebut, maka akan dilarang berdagang. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pencegahan penularan virus corona di daerah tersebut.
“Saya beri sanksi semuanya yang berjualan tidak pakai masker tutup saja. Kemudian kalau tidak pakai sarung tangan, pedagang tidak boleh jualan,” kata Sutarmidji dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube BNPB, Jumat (3/7/2020).
Menurut Sutarmidji, pihaknya telah bekerjasama dengan jajaran Satpol PP guna menertibkan penjual yang masih melanggar aturan tersebut. Aturan itu juga berlaku bagi para pembeli yang datang ke pasar tersebut.
Baca Juga: Menag Keluarkan Panduan Salat Idul Adha di Tengah Covid, Ini Rinciannya
“Kalau tidak pakai masker di pasar, sekarang tidak boleh belanja,” katanya.
Berdasarkan catatan Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ini sebanyak 99 daerah masuk dalam kategori zona hijau. Dari 99 daerah itu, ada 66 Kabupaten/Kota yang sama sekali tidak terpapar Covid-19.
"Jadi pada saat ini per tanggal 28 Juni, kondisi di Indonesia ada total 99 daerah dengan zona hijau dimana 66 adalah Kabupaten Kota yang tidak terdampak. Artinya belum pernah atau belum terlaporkan kasus sama sekali," kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Meski demikian, Wiku tidak merinci seluruh daerah yang masuk dalam kategori zona hijau. Dia hanya mencontohkan salah satu daerah, yakni Kalimantan Barat dengan catatan sebanyak 33 Kabupaten/Kota yang tidak memiliki kasus baru.
"Ini termasuk di Kalimantan Barat. Kebetulan di Kalimantan Barat yang terdampak tidak ada. Tapi ada 33 Kabupaten/kota yang tidak ada kasus baru," lanjut dia.
Baca Juga: Mendag Ancam Tutup Pasar Jika Pedagang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Kategori zona dengan warna hijau artinya suatu wilayah yang tidak terdampak atau tidak ada kasus Covid-19 baru. Sementara, zona warna kuning merujuk pada wilayah dengan risiko rendah, warna orange untuk risiko sedang dan warna merah untuk risiko tinggi.