Jika Lanjutkan Reklamasi Ahok, PA 212 akan Lawan Anies Baswedan

Jum'at, 03 Juli 2020 | 12:53 WIB
Jika Lanjutkan Reklamasi Ahok, PA 212 akan Lawan Anies Baswedan
Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persatuan Alumni atau PA 212 menyatakan mendukung rencana perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Namun jika proyek ini ternyata sama dengan reklamasi Teluk Jakarta di era mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, maka PA 212 akan menentangnya.

Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar menilai Anies memiliki tujuan positif dalam proyek ini. Namun ia tak mengetahui ternyata reklamasi era Ahok dan perluasan Ancol memiliki lokasi yang sama.

"Oh enggak tahu kalau itu sama ya," ujar Bernard saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/7/2020).

Ia lantas menyatakan akan menolak jika memang perluasan Ancol sama dengan reklamasi Teluk Jakarta era Ahok. Menurutnya pembangunan pulau buatan itu tak boleh lagi dilanjutkan.

Baca Juga: Pulau Buatan Ahok Ditolak, PA 212 Pilih Dukung Anies Reklamasi Ancol

"Kita enggak mendukung kalau itu melanjutkan yang dikerjakan Ahok sebelumnya. Kita enggak mendukung," katanya.

Namun jika ternyata berbeda, maka ia akan mendukung rencana Anies menjalankan rencananya. Menurutnya perluasan Ancol bisa memberi dampak positif khususnya pada sektor pariwisata.

"Kita serahkan lagi kembali kepada pak Anies. kalau demi kebaikan dan kemaslahatan warga Jakarta ya silahkan saja," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020, perluasan wilayah Ancol dan Dufan seluas 155 hektar. Kepgub itu mengizinkan dua tempat yang ternyata merupakan lokasi pulau L dan K untuk direklamasi.

Diketahui, Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu dan dua diantaranya adalah pulau K dan L. Dengan penerbitan Kepgub ini, Anies diduga ingin kembali melanjutkan proyek reklamasi Ahok.

Baca Juga: Lanjutkan Proyek Ahok, PSI: Anies Hanya Ganti Nama Reklamasi

Izin Pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI