Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan budaya merupakan produk akal budi dari hasil daya cipta, rasa, dan karsa manusia yang baik Sehingga tidak mungkin korupsi dianggap sebagai budaya Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam Mahfud dalam Sarasehan Online bertema Kembali Pancasila Jati Diri Bangsa, yang diselenggarakan oleh Dewan Guru Besar UGM pada Jumat (3/7/2020).
Mahfud yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara ini menjelaskan, budaya Indonesia adalah budaya adiluhung, berperadaban tinggi.
"Maka dari itu korupsi tidak bisa disebut budaya, melainkan harus dipandang sebagai kejahatan yang jika berkembang di dalam masyarakat harus diluruskan melalui politik kebudayaan dan politik hukum," kata Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Perintahkan Jaksa Agung Segera Tangkap Djoko Tjandra
Sarasehan online ini dihadiri para Guru Besar Universitas Gadjah Mada, hadir pula sebagai pembicara, AM Hendroproyono selaku Ketua Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer, dan Agus Widjojo, selaku Gubernur Lemhanas.
Mahfud menyimpulkan, bahwa kebiasaan yang buruk seperti perilaku koruptif tidak boleh dianggap sebagai budaya, sebab kalau dianggap budaya maka berarti orang tunduk dan pasrah alias bersikap fatalistik terhadap kenyataan. Padahal kebudayaan itu bersifat dinamis, bisa diarahkan atau direvitalisasi melalui politik kebudayaan.
“Ketika dunia politik didominasi oleh para negarawan dan politisi yang bersih maka negara kita relatif bersih dari korupsi," ujarnya.
Ketika perekrutan politik berhasil menjaring orang-orang yang bersih dan tegas, maka korupsi bisa diminimalisir, seperti yang terjadi pada awal-awal kemerdekaan hingga akhir 1950-an dan pada periode-periode lain saat institusi-institusi negara dikendalikan dengan politik bersih.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Ini yang Didalami Penyidik