Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait aksi anggota TNI AL Letda RW, tersangka kasus pembunuhan terhadap anggota Babinsa Pekojan Serda Saputra di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat.
Dari pengungkapan kasus ini, Letda RW ternyata kerap melakukan pelanggaran.
"Jadi dalam hal ini pelaku adalah oknum TNI inisial letnan dua RW. Kemudian perlu diketahui juga oleh rekan-rekan tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis dalam keterangannya, seperti dikutip Suara.com, Jumat (4/7/2020).
Kendati begitu, Mayjen Eddy tak merinci pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh Letda RW tersebut.
Baca Juga: Tusuk Serda Saputra hingga Tewas, Letda RW Dijerat Pasal Berlapis
Ia hanya menegaskan, bahwa kasus pelanggaran yang sebelumnya dilakukan oleh Letda RW ini perkaranya sedang dalam proses pengadilan juga.
"Sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya yang juga sedang berproses di pengadilan. Jadi nanti dia ini menjalani sidang beberapa kali untuk perkara yang dia kerjakan dan dalam perkara yang terakhir ini, yang kita sidik ini," ungkapnya.
Mayjen Eddy mengatakan, tersangka akan dijerat pasal pembunuhan, penggunaan senjata api dan pengerusakan di tempat umum.
"Pertama pasal pembunuhan KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, kedua pengerusakan di tempat umum KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, ketiga pasal penyalahgunaan senjata api dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959 ancaman hukuman paling berat 20 tahun," kata dia.
Sebelumnya, Serda Saputra ditusuk oleh pelaku saat sedang bertugas mengamankan lokasi karantina pekerja migran yang baru kembali ke Tanah Air, di Hotel Mercure Batavia, Tambora. Dia tak terselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Dua Oknum TNI dan Enam Warga Sipil Jadi Tersangka Penusukan Serda Saputra