Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (2/7/2020) malam.
Ismunandar dan istri terjaring OTT ketika berada di sebuah hotel di Jakarta bersama lima orang lainnya. Pascapenangkapan, mereka kekinian masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
KPK juga telah menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Namun, belum dapat merinci total uang yang disita dalam OTT tersebut.
Ismunandar diringkus tim KPK lantaran diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kutai Timur. Namun, KPK belum dapat memberikan secara detail tekait kasus dugaan korupsinya.
Baca Juga: Selain Bupati Kutai Timur dan Istri, KPK Juga Tangkap Kepala Bappeda
Wartawan Suara.com, mencoba menelusuri harta kekayaan Ismunandar melalui data yang ada di situs elhkpn.kpk.go.id. Dalam laman itu, Ismunandar tercatat terakhir kali menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ismunandar ke KPK pada 31 Desember 2019.
Dari laporan itu, Ismunandar tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp3.148.310.015. Adapun rincian harta terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, kas setara kas, dan harta bergerak lain.
Untuk harta tanah dan bangunan. Ismunandar memiliki 14 bidang tanah yang tersebar di Kutai Timur dan Kota Samarinda. Dengan nilai total mencapai Rp 2.934.272.000.
Kemudian, untuk transportasi, Ismunandar tercatat memiliki mobil jenis Suzuki SB416 tahun 1997 senilai Rp40 juta. Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar Rp43 juta.
Untuk serta kas dan setara kas berjumlah Rp 131.038.015. Ismunandar juga tercatat tidak memiliki utang.
Baca Juga: Bupati Kutai Timur Ditangkap KPK Terkait Pengadaan Barang dan Jasa