8 Jam Dicecar 40 Pertanyaan di Bareskrim, Jack Lapian Tak Ditahan

Jum'at, 03 Juli 2020 | 10:20 WIB
8 Jam Dicecar 40 Pertanyaan di Bareskrim, Jack Lapian Tak Ditahan
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa tersangka Jack Boyd Lapian sekitar 8 jam lamanya. Jack Lapian diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Meski demikian, Jack Lapian tak langsung ditahan, lantaran dinilai kooperatif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, bahwa Jack telah diperiksa sejak pukul 10.15 hingga 18.00 WIB pada Kamis (2/7/2020). Awi menyebut setidaknya ada 40 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadap tersangka.

"Ada 40 pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif dan tidak ditahan," kata Awi saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Jack Lapian, Awi: Dia Kooperatif

Sementara itu, Awi mengatakan untuk satu tersangka lainnya, yakni Titi Sumawijaya Empel tidak hadir dalam agenda pemeriksaan. Titi berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Untuk TSE tidak hadir karena alasan sakit, nanti pasti dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," ujar Awi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.

Baca Juga: Polisi Periksa Jack Lapian Terkait Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Sdr. JBL dan Sdri. TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI