Suara.com - Kader PDI Perjuangan Harun Masiku disebut memiliki penyandang dana (funder) atau sponsor untuk memberikan dana kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Ini di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara No 35, saudara mengatakan pada 6 Desember 2019 Saeful menanyakan ke saudara ini untuk bertemu di Hyatt dengan Harun dan 'funder', Saeful bertanya 'bagaimana sudah jadi belum suratnya, Wahyu minta DP 300, kita minta 500 dulu ke Harun', apa masudnya?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/7/2020).
"Kaitannya karena Saeful menagih surat dari DPP untuk KPU (soal permohonan pelaksanaan putusan MA), saya diminta antar surat itu ke Harun, kalau 'funder' saya kurang paham, mungkin di bayangan saya 'funder' itu yang bantu Saeful bantu teknis tapi siapa 'funder' dan apa sesungguhnya saya tidak tahu," jawab saksi Donny Tri Istiqomah sebagaimana dilansir Antara.
Donny bersaksi untuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga: Titip Tas, Harun Masiku Datangi DPP PDIP saat KPK OTT Eks Komisoner KPU
Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. Wahyu juga didakwa menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Dalam dakwaan disebutkan berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PDIP, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI agar Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Padahal KPU sudah menetapkan caleg PDIP lainnya yaitu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI. Harun Masiku lalu meminta kader PDIP Saeful Bahri untuk membantunya agar dapat menjadi anggota DPR menggatikan Riezky dengan capa apapun yang kemudian disanggupi Saeful.
"WY minta 300, kita minta Harun 500 itu bagaimana?" tanya jaksa Ronald.
"Saeful mengatakan WY itu saya yakin Pak Wahyu minta Rp 300 juta," jawab Donny.
Baca Juga: Temui Ketua KPU, Harun Masiku Pamer Foto Tokoh Besar hingga Bos Partai
Donny pun akhirnya menemui Saeful di hotel Grand Hyatt sekitar pukul 17.00 WIB. Saeful tidak sendirian di sana tapi bersama 3 orang lainnya.
"Saya datang ke sana sudah ada 4 orang, sama saya 5 orang yaitu Pak Saeful dan tiga temannya, dan saya tidak melihat Pak Harun Masiku. Saya presentasi mengenai proses penggantian anggota parlemen, tapi tidak jadi ketemu Pak Harun," ungkap Donny.
"Coba ingat-ingat lagi karena Saeful dalam perisdangan pengatakan ada pertemuan antara Pak Saeful, saudara dan Pak Harun," tanya jaksa Ronald.
"Saya sampai sudah ada Pak Saeful dengan 3 orang lain, lalu saya presentasi sektair 30 menit kemudian balik lagi ke kantor PDIP. Saya tidak tanya lagi di mana Pak Harun karena saya ke Hyatt cuma disuruh menerangkan dan antar surat," ungkap Donny.
Dalam dakwaan Wahyu disebutkan Saeful bersama Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Restoran di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 13 Desember 2019 dan disepakati biaya operasional untuk Wahyu adalah sebesar Rp 1,5 miliar dengan harapan Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari.
Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai "down payment". Uang diberikan melalui rekan Wahyu Agustiani Tio Fridelina sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan Donny masing-masing Rp 100 juta.
Pada 26 Desember 2019, Harun Masiku kembali meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 400 juta ditukarkan menjadi 38.500 dolar Singapura untuk diberikan sebagai DP II bagi Wahyu, sedangkan sisanya Rp 170 juta diberikan kepada Donny Tri dan sisanya untuk oeprasional Saeful.
Terkait perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron.