"Saya datang ke sana sudah ada 4 orang, sama saya 5 orang yaitu Pak Saeful dan tiga temannya, dan saya tidak melihat Pak Harun Masiku. Saya presentasi mengenai proses penggantian anggota parlemen, tapi tidak jadi ketemu Pak Harun," ungkap Donny.
"Coba ingat-ingat lagi karena Saeful dalam perisdangan pengatakan ada pertemuan antara Pak Saeful, saudara dan Pak Harun," tanya jaksa Ronald.
"Saya sampai sudah ada Pak Saeful dengan 3 orang lain, lalu saya presentasi sektair 30 menit kemudian balik lagi ke kantor PDIP. Saya tidak tanya lagi di mana Pak Harun karena saya ke Hyatt cuma disuruh menerangkan dan antar surat," ungkap Donny.
Dalam dakwaan Wahyu disebutkan Saeful bersama Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Restoran di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 13 Desember 2019 dan disepakati biaya operasional untuk Wahyu adalah sebesar Rp 1,5 miliar dengan harapan Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari.
Baca Juga: Titip Tas, Harun Masiku Datangi DPP PDIP saat KPK OTT Eks Komisoner KPU
Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai "down payment". Uang diberikan melalui rekan Wahyu Agustiani Tio Fridelina sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan Donny masing-masing Rp 100 juta.
Pada 26 Desember 2019, Harun Masiku kembali meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 400 juta ditukarkan menjadi 38.500 dolar Singapura untuk diberikan sebagai DP II bagi Wahyu, sedangkan sisanya Rp 170 juta diberikan kepada Donny Tri dan sisanya untuk oeprasional Saeful.
Terkait perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron.